Barang siapa menghina orang yang memelihara jenggot atau mengangkat pakaianya diatas mata kaki, padahal ia tahu bahwa itu adalah syariat Allah maka ia telah menghina syariatAllah tersebut. Namun jika dia menghinanya selaku pribadi, karena adanya faktor pendorong yang sifatnya pribadi pula, maka tidak dikafirkan dengan perbuatan itu.(Syaikh Ibnu Utsaimin)
Dikutip dari : majalah ar-risalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar